Hikmah Ibadah Haji, Zakat, dan Wakaf
Asallamualaikum wr.wb
Hai teman teman😊 pada blogger kali ini saya akan memberikan penjelasan tentang ibadah haji, zakat, dan juga wakaf.... Simak sampai habis yh😊
Sebelum kita masuk ke materinya saya akan memperkenalkan diri terlebih dahulu
Nama: Retno Handayai
Kelas: 10 iis 2
Mata pembelajaran: Pendidikan Agama Islam
Guru pembimbing: Bu Rizka Susilawati
No Absen: 29
Hari/Tanggal: Senin, 16 Maret 2020
Sekolah: SMAN 1 KAB. TANGERANG
Selamat membaca semuanya😊😊
A. Ibadah Haji

➡ Pengertian Haji
Haji, berasal dari kata hajja yang memiliki arti berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang di agungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka'bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa'i, wuquf, dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt dan mengharap keridhaannya.
➡ Hukum Haji
Mengerjakan ibadah haji hukummnya wajib 'ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mampu melaksanaknnya. Namun hukum haji dapat berubah menjadi sunnah, makruh, bahkan haram dalam keadaan tertentu. Jika dia sudah pernah melaksanakan dan mampu untuk melaksanakan, namun masyarakat sekitarnya tidak mampu atau serba kekurangan jika ia berangkat haji lagi maka hukumnya makruh. Namun jika berangkat haji untuk merusak di Makkah maka hukumnya menjadi haram.
Dalil kewajiban Haji
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌۭ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًۭا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًۭا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya:
Di sana terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) maqam Ibrahim.
Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia.
Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.
➡ Syarat-syarat Haji
- Beragama Islam, yaitu seseorang yang telah meyakini kebenaran ajaran islam,kemudian diwujudkan dengan mengikrarkan dua kalimat syahadat
- Berakal sehat, artinya seseorang yang melaksanakan haji harus berakal atau tidak gila
- Baligh, yaitu orang yang telah sampai umur sehingga dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah
- Merdeka, bukan hamba sahaya, artinya orang yang akan melaksanakan haji bukan seorang budak. Karena haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya
- Kuasa atau mampu mengerjakannya. Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu mengerjakan ibadah haji adalah sehat jasmani dan rohani, mempunyai biaya dan cukup bekal dalam perjalanan, adanya kendaraan yang di perlukan, aman dalam perjalanan, bagi wanita ada mahram yang menyertainya.
➡ Rukun dan Wajib Haji
Rukun haji itu ada 6:
- Ihram, yaitu berniat dalam hati sambil memakai pakain putih yang tidak dijahit untuk mengerjakan haji atau umrah
- Wukuf, yaitu memulai berkumpulnya jamaah haji di padang Arafah, pada tanggal 9 Zulhijjah dari waktu zuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah.
- Thawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad
- Sa'i, yaitu berlari lari kecil dari Safa ke Makkah
- Tahallul, adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan berihram. Dengan cara mecukur atau mengguting rambut sekurang-kurangnya 3 helaian
- Tertib, yaitu mengerjakan ibadah haji yang termasuk rukun di atas sesuai dengan urutannya
Wajib haji (amalan-amalan dalam haji yang wajib dikerjakan)
- Berihram sesuai miqatnya
- Bermalam di Muzdalifah
- Bermalam (mabit) di Mina
- Melontar jumrah Aqabah
- Melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
- Menjauhkan diri dari hal hal yang dilarang dalam ihram
- Thawaf wada'( thawaf yang dilakukan ketika akan meninggalkan kota makkah sebagai perpisahan dengan kota suci, Ka'bah dan Masjidil haram)
➡ Miqat Haji
Miqat adalah batas waktu atau tempat yang sudah ditentukan untuk memulai ihram dalam melaksanakan ibadah haji. Miqat terbagi menjadi dua yaitu Miqat Zamani dan Miqat Makani
a. Miqat Zamani, adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji.
b. Miqat Makani, adalah tempat memulai ihram bagi orang orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah.
➡ Sunnah Haji
- Mendahulukan haji daripada umroh
- Mandi ketika hendak ihram atau sebelum memakai baju ihram
- Shalat sunnah ihram dua rakaat
- Memperbanyak membaca talbiyah, zikir, dan berdoa setelah berihram sampai tahallul. Bagi pria ketika membaca talbiyah hendaklah bersuara keras, sedangkan wanita cukup dengan suara pelan
- Mencium atau mengusap hajar aswad di setiap putaran dalam thawaf
- Melakukan thawaf qudum(thawaf yg dilakukan ketika baru tiba di kota Makkah sebagai penghormatan yang pertama terhadap Kabah dan Masjidil haram) ketika baru masuk ke masjidil haram
- Menunaikan shalat dua rakaat setelah thawaf qudum
- Masuk kedalam Ka'bah( Baitullah)
- Minum air zam-zam ketika selesai thawaf
➡ Larangan Ibadah Haji
a. Larangan bagi jama'ah pria:
- Memakai pakaian yang berjahit selama ihram
- Memakai tutup kepala sewaktu ihram
- Memakai yang menutupi mata kaki sewaktu ihram
b. Larangan bagi jama'ah wanit
- Memakai tutup muka atau cadar
- Memakai sarung tangan
c. Larangan bagi jamaah pria dan wanita
- Memotong dan mencabut kuku
- Memotong atau mencabut bulu kepala
- Mencabut bulu badan lainnya
- Menyisir rambut kepala dan lain lain
- Memakai harum haruman pada badan, pakaian maupun rambut, kecuali dipakai sebelum ihram
- Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram
- Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi wali dalam akad nikah atau melamar
- Bercumbu rayu sahwat atau bersenggama
- Mencaci maki, mengupat, bertengkar
- Mengucapkan kata kata kotor dan lain lain
- Memotong atau menebang pohon atau menabur segala macam yang tumbuh di tanah suci
B. Zakat
➡ Pengertian Zakat
Menurut bahasa (lughat), bahasa arab Zakaata. Zakat berarti tumbuh, berkembang,kesuburan atau bertambah atau zakat menurut bahasa dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan, tumbuh dan bertambah. Sedangkan menurut syaria, zakat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu. Allah Swt berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'.
➡ Macam-macam Zakat
a. Zakat Fitrah
Fitrah secara bahasa berarti bersih atau suci. Menurut istilah, zakat fitrah adalah sejumlah harta berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menjelang hari raya idul fitri dengan tujuan membersihkan jiwa dengan syarat tertentu dan rukun tertentu.
Benda yang dapat dipergunakan untuk membayar zakat fitrah adalah bahan makanan pokok daerah setempat.
Rukun Zakat fitrah:
- Niat
- Ada pemberi zakat fitrah ( muzakki)
- Ada penerima zakat fitrah ( mustahiq)
- Ada barang atau makanan pokok yang di zakatkan
Syarat wajib zakat:
1. Islam
2. Orang tersebut ada pada waktu terbenam matahari pada malam idul fitri.
3. Mempunyai kelebihan makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya
4. Berupa makanan pokok menurut penduduk setempat
Waktu mengeluarkan zakat
a. waktu yang diperbolehkan,Sejak awal bulan ramadhan sampai akhir bulan ramadhan
b. Waktu yang diutamakan, yaitu mulai terbenam mata hari pada akhir bulan ramadhan
c. Waktu yang lebih baik, yaitu dilaksanakan setelah shalat shubuh sebelum pergi melaksanakan shalat eid
d. Waktu yang tidak di perbolehkan, yaitu membayar zakat fitrah setelah shalat eid, karena hanya dianggap sebagai shadaqah biasa.
b. Zakat Mal ( Harta)
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, menyimpan, dan memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari. Menurut syara', harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki ( dikuasai) dan dapat dimanfaatkan menurut ghalibnya( lazim). Zakat Mal adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki seseorang untuk diberikan kepada yang berhak, karena sudah sampai nishab ( batasan jumlah harta) dan haul (batasan waktu memiliki harta) sesuai dengan ketentuan syariat islam. Adapun tujuan dari zakat mal adalah untuk membersihkan dan menyucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat islam.
➡ Syarat wajib zakat
a. Yang menyangkut orang
1. Islam
2. Baligh dan berakal
3. Bebas dari hutang
4. Merdeka
b. Yang menyangkut dengan harta
1. Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal
2. Berkembang. Artinya harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang aktif.
3. Milik sendiri
4. Mencapai Nishab
5. Mencapai satu tahun ( haul)
➡ Harta yang wajib di zakati
a. Binatang ternak
b. Emas dan perak
c. Harta perniagaan
d. Hasil pertanian
e. Temuan ( rikaz )
➡ Mustahiq Zakat
a. Fakir, orang yang amat sengsara hidupnya
b. Miskin, orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaan yang dapat menutup sebagian hajatnya akan tetapi tidak mencukupinya
c. Amil, orang yang ditunjuk mengumpulkan zakat
d. Muallaf
e. Riqab, Mukatab yang berarti budak belian yang diberikan kebebasan usaha mengumpulkan kekayaan agar ia dapat menebus dirinya untuk merdeka
f. Gharim, mempunyaj hutang
g. Sabilillah, orang yang berada di jalan yang dapat menyampaikan sesuatu karena ridha Allah
h. Ibn As-sabil, orang yang mengadakan perjalanan yang bukan bertujuan maksiat di negri rantauan.
➡ Orang yang tidak berhak menerima Zakat
a. Keluarga Rasulullah s.a.w ( Bani Hasyim)
b. Orang kaya
c. Orang kafir
d. Setiap orang yang wajib dinafkahi oleh Muzaki(wajib zakat)
e. Budak
➡ Ancaman yang meninggalakan kewajiban zakat
1. Pada hari kiamat Allah swt mengalungkan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya dileher pemiliknya
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلَّهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
2. Harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya akan dirubah oleh Allah swt menjadi seekor ular jantan yang beracun lalu menggigit atau memakan pemiliknya
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا هَذِهِ الْآيَة
Dari Abu Hurairah berkata; Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda: “Barangsiapa yang diberi harta oleh Allah -Azza wa Jalla-, lalu ia tidak menunaikan zakatnya, maka hartanya akan berubah pada hari Kiamat menjadi seekor ular berkepala putih (kerana banyak racunnya) serta memiliki dua titik hitam di atas matanya atau dua taring, lalu memakan dengan kedua tulang rahangnya (taringnya) pada hari Kiamat, lalu menyatakan, ‘Akulah harta simpananmu, akulah harta simpananmu’.” Kemudian baginda membaca ayat ini:
“Dan jangan sekali-kali orang-orang yang bakhil dengan harta benda yang telah dikurniakan Allah kepada mereka dari kemurahanNya, menyangka bahawa keadaan bakhilnya itu baik bagi mereka. Bahkan dia adalah buruk bagi mereka. Mereka akan dikalungkan (disiksa) dileher mereka apa yang mereka bakhilkan itu pada hari kiamat kelak.” (QS: Ali Imran: 180). (HR Bukhari No: 4199)
3. Tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakat akan dibakar(dipanggang) di dalam neraka Jahanam dengan hartanya sendiri yang telah dipanaskan
4. Pemerintah muslim berhak mengambil secara paksa zakat dan juga separuh harta milik orang yang enggan membayar kewajibannya tersebut sebagai hukuman atas perbuatan maksiatnya
5. Dihukumi sebagai orang kafir ( murtad)
6. Adapun orang yang tidak mau mengeluarkan zakat namun masih mengakui wajibnya bayar zakat maka ia memikul dosa dikarenakan keengganannya mengeluarkannya namun tidak mengeluarkannya dari islam.
C. Wakaf

Sangat bermanfaat
BalasHapusManntap
BalasHapusbagusss
BalasHapusAsiap santuy
BalasHapusBagus dan bermanfaat
BalasHapusMantapp
BalasHapusSangat bagus dan sangat berfaedah
BalasHapusBermanfaat sekali
BalasHapusbermanfaat bangeet
BalasHapusSngt bermnfaat
BalasHapusGood job
BalasHapusYayaya keren ret
BalasHapusTerimakasih untuk ilmunya:))
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagus ret
BalasHapusWowww Kerenn 😎
BalasHapusKeren retno:)
BalasHapusMakasih adin😊
HapusMakasih yh dwi😊
BalasHapusBermanfaat banget
BalasHapusBermanfaat banget
BalasHapusbermanfaat sekali
BalasHapusBermanfaat banget sii
BalasHapusbaguw bgtsiii
BalasHapusBagus ret
BalasHapusSubhanallah bagus
BalasHapusBermanfaat sekalii
BalasHapusbagusss banget
BalasHapusBagus bermanfaat
BalasHapusBaguss
BalasHapusTerimakasih mba info-nya sangat bermanfaat
BalasHapusSangat bermanfaat, mwantappp👍🏼
BalasHapusBagus ret
BalasHapus👍👍
BalasHapusBagus sekali:))
BalasHapusBagus retno
BalasHapus